TEMPO.CO, Jakarta - Dua perempuan yang menjadi orang dekat Gubernur Banten Atut Chosiyah dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pencegahan sejak 17 Desember 2013 ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Orang yang dicegah adalah Alinda Agustine Quintasari, sekretaris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Seorang lagi Riza Martina, Kepala Subbagian Tata Usaha Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. "Yang bersangkutan dicegah dalam perkara tipikor dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah," kata Denny dalam pesan singkatnya, Selasa, 17 Desember 2013.
Pada 16 Desember 2013 lalu, Ketua KPK Abraham Samad menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Atut Chosiyah. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelesaian sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Selain dalam suap sengketa pilkada, komisi antirasuah tengah menyelidiki korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini penyidik masih mengkonstruksikan peran Atut dalam korupsi alat kesehatan. "Untuk kasus alkes, sprindik belum dibuat, dalam waktu dekatlah," kata Abraham.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita terkait
Pimpinan KPK Isyaratkan Atut Jadi Tersangka
Status Baru Atut Diumumkan Siang Ini
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura
Rumah Digeledah KPK, Atut Akan Jadi Tersangka?
Atut Kena Kasus, Rano Diminta Fokus ke Banten