Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tambah Hakim di Aceh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) sedang menambah jumlah hakim di Aceh. Hal ini menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan ketua MA Bagir Manan dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di gedung MA, Jumat Sore (24/12).“Kita tambah sepuluh hakim di Aceh,” ujar Bagir menjelaskan. Di antara kabupaten yang akan menjadi tempat praktek hakim tersebut, Bagir menyebut Biureun. Walaupun sebenarnya ia mengakui bahwa jumlah hakim di Aceh cukup. “Artinya, lebihlah dari satu majelis,” ujar Bagir.Namun Bagir mengakui bahwa sepuluh hakim tersebut memang tidak dapat segera berangkat ke Aceh. “Kita beri waktu mereka tiga bulan untuk menyelesaikan perkara mereka di tempat tugas saat ini,” kata Bagir memberi alasan.Menurut Bagir, mewakili pemerintah Hamid berjanji untuk membantu mengamankan para hakim di Aceh. “Pengamanan fisik, seperti pengawalan terhadap para hakim tersebut termasuk penjagaan rumah dan kantor,” jelas Bagir. Janji pemerintah itu menurut Bagir “Untuk lebih meyakinkan para hakim bahwa mereka aman di sana.” Bagir mengakui bahwa ketakutan akan keamanan sempat menimbulkan keberatan dari sejumlah hakim yang akan ditempatkan di Aceh, begitu pula dengan orang tuanya. “Ada beberapa, tapi tidak ada yang saya tinjau,” ujarnya. Namun ia menambahkan bahwa dirinya berjanji akan memindahkan hakim tersebut dari Aceh setelah dua tahun. “Janji saya, mudah-mudahan dua tahun saya pindahkan kembali,” jelasnya.Sebelumnya, Bagir mengaku bahwa pihaknya berencana untuk menyidangkan perkara di luar daerah konflik karena pertimbangan keamanan. “Kami tarik mereka ke tempat-tempat yang aman,” ungkap Bagir. Tapi ia menambahkan setelah kunjungannya ke Aceh beberapa waktu yang lalu, hal itu akan menemui banyak kesulitan teknis. ”Ada kesulitan jika harus membawa saksi keluar, menyiapkan penampungan untuk mereka, dan tidak tahu untuk berapa lama,” jelas Bagir.Indriani Dyah S-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.


Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Aparat Keamanan gabungan TNI-Polri mengevakuasi masyarakat di Distrik Paro ke Pos Barak Baru Satgas Satuan Organik Korem 172/PWY Yonif R 514/SY, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Foto: Istimewa
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.


Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.


4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

Petugas gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Aksi KKB muncul setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya menahan dan membakar pesawat milik maskapai Susi Air pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa
4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM


KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.


Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.


Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan pidato dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz saat mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. Dalam KTT Luar Biasa tersebut, ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama, salah satunya seluruh negara akan patungan membuat vaksin virus Corona.  ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.


Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

31 Maret 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan pidato dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz saat mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. Dalam KTT Luar Biasa tersebut, ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama, salah satunya seluruh negara akan patungan membuat vaksin virus Corona.  ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi sehubungan dengan wabah Corona ini.


Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

31 Maret 2020

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. Ibunda Sudjiatmi Notomihardjo meninggal pada Rabu, 25 Maret 2020, dan baru selesai dimakamkan pada Kamis siang. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial skala besar.


Pandemi Corona, Luhut: Tak Semua Negara Berhasil dengan Lockdown

31 Maret 2020

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memberi penjelasan setelah mendapat laporan soal kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Pandemi Corona, Luhut: Tak Semua Negara Berhasil dengan Lockdown

Menurut Luhut, tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown untuk membatasi penyebaran virus corona.