TEMPO.CO, Jakarta - Sosiolog Robi Mohamad mengatakan, selama ia meneliti perilaku manusia di dunia maya sejak 2010, belum pernah ada konflik di media sosial twitter berlanjut ke proses hukum. "Belum pernah ada," ujarnya ketika memberi keterangan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2013.
Dia mengatakan Twitter memiliki kebijakan sendiri, seperti adanya fitur block dan report as spam jika pengguna Twitter tidak menyukai seseorang.
Tidak berlanjutnya konflik di Twitter ke proses hukum, kata Robi, karena biasanya semua pengguna media sosial ini sudah tahu konsekuensi menggunakan Twitter. Termasuk di antaranya, dicaci maki oleh sesama pengguna. "Kalau tidak mau dimaki, ya jangan pakai Twitter," kata dia. (Baca: @nukman: Twitwar Itu Bagus, Asalkan...)
Menurut Robi, pengguna Twitter di Indonesia memiliki karakteristik khusus. Pengguna Twitter di Indonesia mayoritas menggunakan jejaring sosial ini untuk bercakap-cakap mengenai kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah mengomentari berita dari media. "Ini pentingnya Twitter, jadi wadah untuk pro-kontra kebijakan publik yang dimuat di media," kata Robi.
Dalam percakapan sehari-hari itu, kata Robi, wajar jika terjadi saling maki antar-pengguna. Bahkan, penggunaan kata-kata kasar seperti brengsek, anjing, dan penjahat dianggap wajar di Twitter. "Karena apa yang terjadi di Twitter itu refleksi kehidupan sehari-hari," kata dia.
Biasanya, konflik yang terjadi di Twitter hanya akan bertahan 2-3 hari. Kemudian, konflik akan hilang tertimpa isu lain, atau menguap begitu saja. Robi mencontohkan konflik terkait dengan Ibu Negara Ani Yudhoyono, yang dikritik di media sosial. "Kasus Bu Ani juga hanya berlangsung 2-3 hari, habis itu sudah saja," kata dia.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny tentang Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akunnya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
Misbakhun tak terima. Dia dan Benny sempat "berperang" di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Benny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam sidang pada Rabu, 4 Desember 2013, dihadirkan tiga orang saksi. Antara lain, Fadjroel Rachman, L.R. Baskoro, dan Robertus Robet. (Baca : Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka).
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler Lainnya
Mahasiswi Pelonco ITN Dipaksa Mengulum Singkong Panjang
Ospek Maut ITN, Penyelesaian Versi Wakil Rektor
Peserta Pelonco ITN Dipaksa Minum Air Laut
Jokowi Naik Kereta Diesel, Warga Ulujami Histeris
Baca SMS Bu Pur-Ani SBY, Pengacara Disetop Hakim
Kisah Si Budeg dan Si Item 'Penunggu' Rel Bintaro