TEMPO.CO, Yogyakarta - Para kiai, ustad, pemimpin pesantren, dan yayasan keagamaan apa pun diminta "melek" seluk-beluk korupsi di Indonesia. Sebab, modus pencucian uang hasil korupsi sudah semakin beragam dan disamarkan menjadi bantuan, infak, sedekah, zakat, maupun wakaf.
"Kami sudah mengeluarkan fatwa soal korupsi pada 2001 kepada pemuka agama, pimpinan pesantren juga harus tahu seluk-beluk korupsi," kata Ahmad Kamaludiningrat, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 10 Desember 2013.
Meskipun para pemuka agama sudah mengerti hukum korupsi bahwa yang memberi dan yang menerima uang suap masuk neraka, mereka juga perlu diberi pengetahuan lebih soal korupsi. Terutama jika uang-uang yang diberikan ke suatu lembaga itu diragukan kehalalannya.
Memang tidak etis jika saat diberi sumbangan lalu ditanyakan asal-usul uang itu. Tetapi, sebagai antisipasi tersangkut dalam lingkaran pencucian uang hasil korupsi, para kiai, pendeta, maupun para pemuka agama apa pun juga harus tahu dan mengenali modus-modus pencucian uang.