TEMPO.CO , Yogyakarta - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul DI Yogyakarta menahan mantan Bupati Pacitan Jawa Timur periode 2000-2005, Sutrisno, karena diduga kuat terlibat dalam aksi judi dadu yang digelar di rumah pribadinya di kawasan Playen, Gunung Kidul, Kamis, 5 Desember 2013.
Sutrisno yang juga dikenal masyarakat sebagai pengusaha bus PO Maju Lancar itu ditahan bersama tiga orang warga sipil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggerebekan itu sendiri polisi sempat menangkap 14 orang pelaku. Namun dari pemeriksaan silang hanya empat orang yang akhirnya dtetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Lainnya masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Baca Juga:
"Sejauh ini, dari pemeriksaan ke-14 orang itu, (Sutrisno) ikut berperan sebagai penyedia lokasi di rumahnya agar judi dapat dilangsungkan," kata Kepala Polres Gunung Kidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen kepada Tempo, Sabtu, 7 Desember 2013.
Dalam aksi judi yang dikenal juga dengan istilah kopyokan itu, para pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai latar profesi.
Dua personel kepolisian dari polres Gunung Kidul berpangkat Aiptu dan Brigadir juga ikut diciduk. Selain itu, ada pula seorang pegawai negeri sipil dari lingkungan Kejaksaan Negeri Wonosari dan satu orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Sisanya warga sipil.
"Untuk dua oknum polisi yang turut berada di lokasi judi kami kenakan sidang disiplin untuk mengetahui tingkat pelanggarannya," kata Faried. Dari pemeriksaan para warga yang ditangkap, kedua polisi itu mengaku hanya memantau dan belum sempat ikut memasang taruhan.
"Tindakan (kedua polisi) itu tetap kami anggap sebagai pelanggaran karena tahu ada tindak kejahatan tapi didiamkan," kata Faried yang menyatakan ancaman hukuman terberAt kedua bawahannya itu adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Dari pemeriksaan para pelaku, kata Faried, polisi sampai saat ini baru memastikan hanya tiga pelaku yang merupakan warga sipil yang terlibat langsung perjudian. "Terlibat langsung dalam arti ada satu yang menjadi bandar dan dua memasang taruhan," kata dia.
Sedangkan mantan Bupati Pacitan Sutrisno yang sempat mendekam satu hari di Polres Gunung Kidul pada Sabtu, 7 Desember 2013, mengeluh sakit dan meminta izin untuk memeriksakan kesehatannya. Polisi akhirnya membawa pria yang tahun 2010 silam sempat mencalonkan diri lagi dalam pilkada Pacitan lewat Partai Demokrat itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Gunung Kidul. "Kami tetap kawal ketat dan masih tunggu rekomendasi dokter. Yang jelas statusnya tetap tersangka dan ditahan," kata dia.
Polres Gunung Kidul belum bisa memastikan kapan berkas para tersangka perjudian dengan taruhan minimal Rp 50 ribu itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. "Kami masih telusuri adanya kemungkinan tersangka baru dari semua pelaku yang ada di lokasi," kata dia.
Mantan Bupati Pacitan Sutrisno serta tiga pelaku lain yang sudah menjadi tersangka, kata Faried, dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 juta.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
Lagi, Beredar Foto Mesra Ariel-Sophia di Stasiun
Kutang Lancip Agnes, Indah tapi Berbahaya
Wanita-wanita di Sekeliling Ariel
Sophia Latjuba, dari Foto Topless hingga Produser
Setelah Tabrakan, Paul Walker Bertahan Beberapa Detik
Tweet Romantis Ariel Setelah Foto Mesra Beredar
Puing Porsche Paul Walker Jadi Sasaran Pencuri