Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu MK, Sikap Fraksi Koalisi Terbelah  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Petugas Keamanan melihat pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh KPK di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Petugas Keamanan melihat pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh KPK di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pandangan fraksi koalisi di Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat terbelah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional sepenuhnya menerima peraturan itu. Sedangkan Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera perlu membahas lagi di internal fraksi karena masih ada pasal yang dipermasalahkan.

"Partai Demokrat memberikan persetujuan atas Perppu tersebut karena memang wewenang Presiden," kata politikus Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, di rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Selasa, 26 November 2013. Dia beralasan, tertangkapnya Ketua Mahkamah saat itu, Akil Mochtar, memang membuat wewenang lembaga itu runtuh dan menimbulkan keadaan genting.

Anggota Komisi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, mengatakan menerima substansi Perppu tentang MK. Dia mengatakan, peraturan tersebut layak menjadi pengganti undang-undang.

Anggota Komisi dari Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, mengatakan substansi Perppu bias, terutama alasan dikeluarkan Perppu karena tertangkapnya hakim konstitusi. Harusnya, kata dia, Perppu membahas mengenai kekosongan jabatan. Dia juga menuturkan, Presiden tak berhak membuat Perppu untuk mengurangi wewenang.

Sedangkan Nasir Jamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan mengenai munculnya dua versi Perppu. Sama dengan Golkar, PKS meminta waktu untuk membahas di rapat internal fraksi sebelum memutuskan menerima atau menolak.

Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang ada di Komisi Hukum, Ahmad Kurdi Moekri, mengatakan masih tak sepakat dengan pandangan kegentingan yang disampaikan oleh pemerintah. Menurut dia, ketua lembaga yang melakukan korupsi tak membuat kondisi negara dalam keadaan genting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena masih ada pasal yang bermasalah, PPP akan melakukan pembahasan di internal. "Karena satu koalisi kami akan bahas dulu, tapi kemungkinan besar kami akan menolak Perppu ini menjadi Undang-Undang," ujar Kurdi. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tak hadir di rapat tersebut.

Sedangkan partai oposisi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerakan Indonesia Raya, dan Hati Nurani Rakyat, menolak Perppu tersebut. Sugianto dari PDI Perjuangan, Syarifuddin Suding dari Hanura, Desmond Junaidi Mahesa dari Gerindra yang menjadi juru bicara mengatakan bahwa ada pasal yang ditolak terutama alasan kegentingan. Berbeda dengan rancangan undang-undang yang harus melewati pembahasan, substansi Perppu harus diterima atau ditolak sepenuhnya.

Ketua Komisi Hukum dan HAM DPR, Pieter C Zulkifli Simabuea, mengatakan empat partai yang belum menyampaikan pendapatnya diberi waktu maksimal 20 Desember 2013. Golkar, PPP, PKB, dan PKS harus segera memberikan pandangan menerima atau menolak. "Setelah adanya pandangan, akan langsung diputuskan di Komisi Hukum, dan setelah itu dibawa di rapat paripurna," kata Pieter.

SUNDARI



Topik terhangat:
Penyadapan Australia | Dokter Mogok | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres

Berita terpopuler lainnya:
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden 
Bos PT Wika Dimakamkan di Pekuburan Rp 2,6 M
Besok, Dokter Kandungan Se-Indonesia Mogok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

15 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

18 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.