TEMPO.CO, Sampang - Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ulama Sampang, Habib Alwi, berhasil ditangkap tim khusus yang dibentuk Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur. "Tersangka bernama Sayeri, 40 tahun. Dia kami tangkap di Jakarta Utara," kata Kepala Polres Sampang, Ajun Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Ahad, 17 November 2013.
Sayeri, kata Imran, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Habib Alwi yang terjadi pada 30 Oktober 2012. Habib Alwi adalah warga Desa Batu Poro, Kecamatan Kedungdung, Sampang. "Kami juga sudah amankan celurit yang dipakai tersangka untuk menghabisi korban," ujar Imran.
Sayeri, kata Imran, akan dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Menurut Imran, dengan ditangkapnya Sayeri, maka tinggal satu pelaku yang masih buron yakni tersangka berinisial S.
Sebelum meringkus Sayeri, polisi telah lebih dulu menangkap tersangka lainnya, Matluki. Dalam persidangan, Matluki divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Juli 2013 lalu. "Tersangkanya tiga orang, satu masih buron, satu sudah divonis," kata Imran.
Habib Alwi, ulama kondang di Sampang ini dibunuh saat hendak pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, mobilnya tiba-tiba dicegat dua orang yang menggunakan sepeda motor. Habib Alwi pun turun untuk menanyakan maksud dan tujuan pencegatan. Namun kedua orang tersebut langsung menyerang Habib Alwi dengan senjata tajam. Korban tewas karena luka parah di dada dan perutnya.
MUSTHOFA BISRI