TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, menuding badan pengawasan Dewan Etik bentukan Mahkamah Konstitusi bermasalah. Pembentukan Dewan Etik berdasarkan Peraturan MK, menurut dia, tak memiliki dasar hukum kuat karena tak tercantum dalam perundang-undangan.
"Pendanaan Dewan Etik dari mana?” kata Taufiqurrahman, Sabtu, 16 November 2013. “Kalau dari anggaran MK, dasarnya apa? Kementerian Keuangan tak akan bisa memberikan dana pada badan yang tak memiliki dasar hukum kuat."
Dewan Etik, menurut dia, adalah bentuk dan bukti ketidakpedulian MK terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan MK. Badan Pengawas ini terus kukuh dibentuk para hakim MK meski dalam Perpu sudah terfasilitasi melalui pasal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
Dewan Etik sangat diragukan dapat independen dan menjalankan tugas secara efektif. Berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang berisi tokoh independen dan memiliki sekretariat eksternal. Salah satu alasannya adalah sekretariat Dewan Etik berada di bawah Sekretariat Jenderal MK.
Oleh karena itu, dia mengganggap Dewan Etik tak dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hakim MK, melalui sekjen, dapat mempersulit dan menghalangi adanya laporan pelanggaran etik atau perilaku dari masyarakat.
Menurut dia, pejabat sekjen adalah anak buah hakim MK. Sekjen memiliki akses dan kuasa untuk menahan atau menyembunyikan laporan masyarakat tentang salah satu hakim MK dari jangkauan Dewan Etik. "MK harusnya dewasa dengan membiarkan pengawasan eksternal melalui MKHK. Tak usah berkukuh buat DE."
FRANSISCO ROSARIANS