Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Anggota DPRD Subang Divonis Bui 20 Bulan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Usep Sukaryana, politikus Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Subang, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 November 2013. Sekretaris Komisi B DPRD Subang itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana bantuan Kementerian Pertanian untuk kelompok tani tahun 2011 sebesar Rp 761 juta bersama terdakwa Theo Iskandar dan Dedi Yayan.

"Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-Undang Pidana," ujar ketua majelis hakim Heri Sutanto membacakan amar putusan dalam sidang, Rabu, 13 November 2013.

Selain dibui, Usep didenda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan dan dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 280 juta subsider 1 tahun 3 bulan. "Karena dari total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa sebesar Rp 580 juta, terdakwa sudah mengembalikan uang negara melalui penyidik Rp 300 juta," kata Heri.

Kala membacakan pertimbangan vonis, hakim anggota Adriano menjelaskan, Usep dibantu Theo dan Dedi Yayan mengajukan proposal program bantuan dana hibah untuk kelompok petani ke Kementerian Pertanian melalui jalur aspirasi Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera. Untuk keperluan itu, terdakwa lalu membentuk sejumlah lembaga gabungan kelompok pertanian (gapoktan).

Dengan bantuan partai dan organisasi Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia yang dia pimpin, Usep berhasil medapatkan nama-nama calon pimpinan gapoktan. Berdasarkan nama-nama itu, terdakwa berhasil membentuk 56 gapoktan. Semua gapoktan ini lalu via e-mail dia usulkan untuk mendapatkan dana bantuan ke Kementerian Pertanian.

Pada tahun 2011 itu juga, Kementerian lalu melansir penetapan bahwa sebanyak 73 gapoktan di Kabupaten Subang mendapatkan bantuan dana. Dari jumlah gapoktan tersebut, sebanyak 49 adalah gapoktan dari Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera pimpinan Usep. Belakangan, terkait pencairan dana bantuan, Usep lalu mengumpulkan para ketua gapoktan tersebut di rumahnya di Subang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan yang dihadiri 15 ketua gapoktan dan kader PKS tingkat kecamatan itu, antara lain dijelaskan tentang cara-cara membuat berkas pertanggungjawaban dana bantuan gapoktan. "(Sedangkan) Terdakwa Usep menyatakan bahwa terhadap bantuan gapoktan dari jalur aspirasi sebesar Rp 100 juta untuk setiap gapoktan akan dipotong 20 persen untuk biaya pengusulan," kata Adriano.

Setelah bantuan dicairkan, pemotongan bantuan Kementerian pun direalisasikan hingga Januari 2012. Dari hasil pemotongan bantuan di 28 gapoktan, Theo berhasil menghimpun Rp 668,5 juta. Sedangkan Dedi Yayan menghimpun Rp 92,5 juta dari hasil memotong tiga gapoktan. Terdakwa Dedi lalu menyerahkan sebagian hasil pemotongan kepada Usep sebanyak Rp 30 juta.

"Terdakwa Theo menyerahkan sebagaian hasil pemotongan kepada Usep secara tunai sebesar Rp 347 juta dan secara tunai ke rekening terdakwa Usep di Bank BCA sebesar Rp 203 juta,"kata Adriano. Adapun total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa adalah Rp 761 juta.

Atas vonis majelis hakim, kubu terdakwa maupun jaksa penuntut tak langsung menerima. Mereka sama-sama menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis. Sementara itu, terdakwa Dedi divonis 1,5 tahun bui, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,5 juta subsider 1 tahun. Terdakwa Theo sudah lebih dulu divonis 2 tahun bui.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.


Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang menyebut dia menerima suap Rp 7 miliar.


Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

Anggota DPR Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp7 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek insfrastruktur di DPR.


Tak Ada Celah Korupsi Anggaran

6 Juli 2017

Tak Ada Celah Korupsi Anggaran

Terungkapnya berbagai modus korupsi dari perencanaan anggaran sampai proses pelaksanaan APBN atau APBD sejatinya karena penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja (ABK) atau performance based budgeting. Pada intinya, ABK merupakan prinsip penganggaran yang berorientasi pada hasil (output) dan kemanfaatan (outcome) dari setiap rupiah uang negara/daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah.


Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

4 April 2017

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 23 Maret 2017. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA/Reno Esnir
Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

Dosen ITB Munawar yang menjadi ketua tim teknis, diajak bertemu adik Andi Narogong, mafia e-KTP di Hotel Atlet, Senayan.


Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

7 Februari 2017

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

Yudi membantah mengenal Aseng. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Aseng, baik langsung maupun tidak langsung.


Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

29 Desember 2016

Febri Diansyah. TEMPO/Dwi Narwoko
Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

Penyidik KPK akan mengembangkan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara Sanusi.


Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

13 Desember 2016

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

Setya Novanto mengaku telah mengklarifikasi sejumlah isu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


Politikus di DPR Ini Didakwa Terima Suap

16 November 2016

I Putu Sudiartana, mantan anggota Komisi III DPR fraksi partai Demokrat, menjalani sidang sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Apriasih
Politikus di DPR Ini Didakwa Terima Suap

Akibat perbuatannya, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.