TEMPO.CO, Bandung - Usep Sukaryana, politikus Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Subang, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 November 2013. Sekretaris Komisi B DPRD Subang itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana bantuan Kementerian Pertanian untuk kelompok tani tahun 2011 sebesar Rp 761 juta bersama terdakwa Theo Iskandar dan Dedi Yayan.
"Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-Undang Pidana," ujar ketua majelis hakim Heri Sutanto membacakan amar putusan dalam sidang, Rabu, 13 November 2013.
Selain dibui, Usep didenda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan dan dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 280 juta subsider 1 tahun 3 bulan. "Karena dari total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa sebesar Rp 580 juta, terdakwa sudah mengembalikan uang negara melalui penyidik Rp 300 juta," kata Heri.
Kala membacakan pertimbangan vonis, hakim anggota Adriano menjelaskan, Usep dibantu Theo dan Dedi Yayan mengajukan proposal program bantuan dana hibah untuk kelompok petani ke Kementerian Pertanian melalui jalur aspirasi Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera. Untuk keperluan itu, terdakwa lalu membentuk sejumlah lembaga gabungan kelompok pertanian (gapoktan).
Dengan bantuan partai dan organisasi Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia yang dia pimpin, Usep berhasil medapatkan nama-nama calon pimpinan gapoktan. Berdasarkan nama-nama itu, terdakwa berhasil membentuk 56 gapoktan. Semua gapoktan ini lalu via e-mail dia usulkan untuk mendapatkan dana bantuan ke Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2011 itu juga, Kementerian lalu melansir penetapan bahwa sebanyak 73 gapoktan di Kabupaten Subang mendapatkan bantuan dana. Dari jumlah gapoktan tersebut, sebanyak 49 adalah gapoktan dari Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera pimpinan Usep. Belakangan, terkait pencairan dana bantuan, Usep lalu mengumpulkan para ketua gapoktan tersebut di rumahnya di Subang.
Dalam pertemuan yang dihadiri 15 ketua gapoktan dan kader PKS tingkat kecamatan itu, antara lain dijelaskan tentang cara-cara membuat berkas pertanggungjawaban dana bantuan gapoktan. "(Sedangkan) Terdakwa Usep menyatakan bahwa terhadap bantuan gapoktan dari jalur aspirasi sebesar Rp 100 juta untuk setiap gapoktan akan dipotong 20 persen untuk biaya pengusulan," kata Adriano.
Setelah bantuan dicairkan, pemotongan bantuan Kementerian pun direalisasikan hingga Januari 2012. Dari hasil pemotongan bantuan di 28 gapoktan, Theo berhasil menghimpun Rp 668,5 juta. Sedangkan Dedi Yayan menghimpun Rp 92,5 juta dari hasil memotong tiga gapoktan. Terdakwa Dedi lalu menyerahkan sebagian hasil pemotongan kepada Usep sebanyak Rp 30 juta.
"Terdakwa Theo menyerahkan sebagaian hasil pemotongan kepada Usep secara tunai sebesar Rp 347 juta dan secara tunai ke rekening terdakwa Usep di Bank BCA sebesar Rp 203 juta,"kata Adriano. Adapun total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa adalah Rp 761 juta.
Atas vonis majelis hakim, kubu terdakwa maupun jaksa penuntut tak langsung menerima. Mereka sama-sama menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis. Sementara itu, terdakwa Dedi divonis 1,5 tahun bui, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,5 juta subsider 1 tahun. Terdakwa Theo sudah lebih dulu divonis 2 tahun bui.
ERICK P. HARDI