TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan Mahfud Md. pernah melanggar kode etik saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Melalui Tamsil, Akil menuding Mahfud pernah bertemu dengan pihak beperkara saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saat UU KPK diuji di MK, Mahfud bertemu dengan pengacara KPK yang sekarang menjadi komisioner KPK," kata Tamsil kepada Tempo, Rabu, 6 November 2013.
Menurut Tamsil, Akil mengetahui persis pertemuan Mahfud dengan pengacara KPK yang saat itu merupakan pihak beperkara. "Pertemuan dilangsungkan di rumah dinas Akil di Widya Chandra, Jakarta Selatan," kata dia.
Saat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud Md., Akil Mochtar tersandung kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap dalam dua sengketa pemilihan umum kepala daerah. Tak berapa lama setelah penetapan itu, Akil diberhentikan dengan tak hormat melalui mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (berita tentang kasus suap Akil di sini).
"Satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar, SH, MA, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada terlapor," Ketua Majelis Kehormatan, Harjono, membacakan putusannya di gedung MK, Jakarta, 1 November 2013.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY
10 Parfum Berkelas, Kesukaan Wanita seperti Atut
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil
Anak Jenderal Jadi Tersangka Tabrak Lari 10 Siswa
Mobil Vitalia Shesya dari Fathanah Dirampas