TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum diminta menunda penetapan daftar pemilih tetap karena belum mampu memperbaiki daftar pemilih bermasalah. Rencananya, penetapan DPT secara nasional akan dilakukan pada Senin, 4 November 2013.
"Penundaan agar KPU terus memperbaiki DPT sehingga hasilnya benar-benar akurat," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin, Ahad, 3 November 2013. Said mengatakan penundaan dimungkinkan sepanjang tidak berdampak pada terganggunya logistik pemilu. “Apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan?"
Namun, Said mengingatkan, penundaan ini bukan tanpa batas waktu. Menurut dia, KPU, Bawaslu, dan partai politik perlu menyepakati bersama kapan batas waktu penetapan daftar pemilih ini agar tercipta kepastian hukum. Dia berharap, dalam masa penundaan, setiap pihak memberikan temuan data pemilih kepada KPU. "Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data," kata dia.
Selain itu, penundaan ini dimaksudkan agar partai memiliki kesempatan memperjuangkan konstituennya. Menurut dia, jangan sampai karut-marut DPT ini dijadikan celah bagi partai politik untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Merujuk pada putusan PHPU Nomor 108-109 Tahun 2009, keberatan DPT adalah keberatan yang harus ditolak.
Terkait dengan pemilih ganda, Said mengatakan tidak akan ada partai politik yang bisa diuntungkan. Sebab, jika pemilih ganda, seseorang bisa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. "Di TPS banyak pengawas pemilu yang melibatkan banyak unsur," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO