TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap empat muncikari dari lokalisasi Wringintelu, Kecamatan Bangorejo, dan lokalisasi Kelopoan, Kecamatan Sempu. Mereka ditangkap karena nekat beroperasi meski kedua lokalisasi itu telah ditutup pemerintah.
Keempat muncikari itu yakni Sugito, 28 tahun, dan Slamet, 58 tahun, dari lokalisasi Kelopoan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu. Dua lainnya yakni Agus Suwito, 45 tahun, dan Mariadi, 48 tahun, dari lokalisasi Ringintelu, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Yusuf, mengatakan Sugito dkk ditangkap Kamis, 31 Oktober 2013, sekitar pukul 21.00 dan 22.30 WIB. Para muncikari itu, kata dia, menyewakan wismanya kepada pekerja seks komersial untuk melayani tamu. "Kedua lokalisasi itu telah ditutup, jadi tak boleh ada aktivitas apa pun," kata Yusuf, Jumat siang, 1 November 2013.
Mereka, kata Yusuf, mendapatkan uang Rp 15 ribu dari PSK setiap kali melayani tamu. Sewa kamar yang dipatok muncikari sebesar Rp 600 ribu per tahun.
Menurut Yusuf, keempatnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena telah mengambil untung dari perbuatan cabul atau pelacuran. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.
Mariadi, salah satu muncikari yang ditangkap, mengatakan penutupan lokalisasi tersebut terlalu tergesa-gesa. Padahal dia belum siap untuk mencari pekerjaan lain. "Menutup lokalisasi itu tidak tepat," katanya.
Janji pemerintah Banyuwangi untuk memberikan modal usaha bagi muncikari, kata dia, juga belum turun hingga saat ini. Ia berharap bisa segera keluar dari tahanan.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Banyuwangi telah menutup 10 dari 12 lokalisasi. Dua lokalisasi lainnya akan ditutup pada 2014.
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler
Penjelasan Garuda Soal Ulah Roy Suryo
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan