TEMPO.CO, Kupang - Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosni Lagadoni Herin, Jumat, 1 November 2013, akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Larantuka. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flores Timur senilai Rp 1 juta per desa.
"Saya sudah dapat surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan,” kata Yosni yang dihubungi wartawan dari Kupang, Kamis, 31 Oktober 2013. Saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, Yosni akan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Flores Timur. "Saya tidak menggunakan pengacara swasta,” ujar Yosni.
Yosni membantah dana pungutan diserahkan kepada seseorang di Jakarta untuk kepentingan pembuatan proposal dan lobi agar mendapatkan kucuran dana pemberdayaan masyarakat desa. Menurut Yosni, dana pungutan itu tidak pernah dimanfaatkan sehingga sudah dikembalikan ke desa. "Dana itu untuk pembuatan peta desa. Karena diprotes, maka dananya dikembalikan," ucap Yosni.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT memerintahkan Kejaksaan Negeri Larantuka untuk memeriksa Yosni terkait kasus pungutan yang dikategorikan sebagai pungutan liar tersebut. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Kepala BKPM Flores Timur, Ramli Lamanepa, sebagai tersangka.
Dugaan kasus pungutan liar ini diungkapkan pertama kali oleh lembaga swadaya masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Timur pada 2012 lalu. Dana digunakan untuk memuluskan permohonan pengucuran dana, yang didalihkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Selain untuk membiayai penyusunan proposal, dana juga dipakai untuk biaya melobi seorang pejabat di Jakarta. Bupati dituding ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
YOHANES SEO