TEMPO.CO, Semarang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso, dengan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan, dalam perkara kampanye di luar jadwal yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin malam, 28 Oktober 2013. "Terdakwa melanggar Pasal 276 Undang-undang Nomor 8 (Tahun) 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata jaksa penuntut umum, Kurnia.
Bertempat di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013, Sutiyoso berorasi pada acara halalbihalal yang diselenggarakan PKPI Kota semarang. Dalam orasinya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak yang hadir untuk memilih PKPI pada Pemilu 2014 nanti. Perbuatan tersebut dianggap sebagai kampanye terbuka di luar jadwal yang semestinya baru boleh dilakukan pada 16 Maret-5 April 2014.
Usai persidangan, Sutiyoso menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan terakhir yang akan digelar selasa, 29 Oktober 2013. "Saya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin," ujarnya. menurut dia, sesuai dengan keterangan ahli, jika dirinya dianggap melanggar, hanyalah pelanggaran administratif, bukan pidana. "Jika saya dianggap melakukan pelanggaran pidana, maka pemimpin partai yang lain yang melakukan kampanye juga harus dihukum".
Kuasa hukum Sutiyoso, Mustafa Kamal Singadirata, mengatakan rendahnya tuntutan hukum yang diajukan jaksa menunjukkan jaksa ragu menuntut kesalahan Sutiyoso. "Karena memang seharusnya bukan pelanggaran pidana," ujarnya.
Jika vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, Sutiyoso tidak harus menjalani hukuman penjara, kecuali dia melakukan kesalahan serupa dalam kurun waktu dua bulan setelah vonis atau tidak membayar denda. Vonis akan dibacakan pada persidangan terakhir, Selasa, 29 Oktober 2013.
SOHIRIN
Topik terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita lainnya:
Taktik Pius Mendekati Prabowo Subianto
Aksi Mengusik Lurah Susan, FPI Beri Contoh Buruk
Mendagri Tak Tahu FPI Mulai Mengusik Lurah Susan
Ada Landasan Helikopter di Rumah Mewah Prabowo
Perusak Rumah Adiguna Sutowo Bernama Floren