Untuk menjamin tidak ada korupsi, menurut Sultan, diperlukan kontrol dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, dia bisa mengetahui bawahannya yang berprestasi dan layak mendapatkan reward, serta yang melakukan pelanggaran sehingga pantas dikenai punishment. “Jangan sampai ada pemaaf sehingga kesalahan kecil dianggap biasa. Justru jika dibiarkan akan menjadi pelanggaran yang besar,” kata Sultan.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa penilaian indeks kinerja tata kelola itu berdasarkan enam prinsip, antara lain partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, keadilan, dan efisiensi. Enam prinsip digunakan untuk mengetahui bagaimana proses penganggaran APBD, bagaimana proses pengadaan barang dan jasa, serta bagaimana sistem pelayanan publik. “Paling tidak, DIY lebih baik ketimbang provinsi lainnya. Apalagi yang melakukan supervisi KPK,” kata Samad.
Baca Juga:
Upaya-upaya pencegahan melalui supervisi itu, menurut Samad, justru bisa menyelamatkan kerugian negara yang lebih besar daripada lewat pemberantasan korupsi dengan cara represif, seperti penangkapan, pencekalan, penindakan.
PITO AGUSTIN RUDIANA