TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan Direktur Utama Bank Century, yakni Hermanus Hasan Muslim dan Maryono, Kamis, 10 Oktober 2013. Mereka bakal bersaksi dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis, 10 Oktober 2013.
Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ia ditetapkan tersangka lantaran dituduh menerima suap Rp 1 miliar dari Robert Tantular, kuasa pemegang saham Bank Century. Diduga suap itu ada kaitannya dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI.
Selain dua mantan bos Century, KPK juga memanggil pejabat Bank Indonesia, Pahla Santoso, sebagai saksi.
TRI SUHARMAN
Berita populer
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi