Hasil survei di setiap kabupaten dan kota, Muhaimin melanjutkan, akan menjadi rujukan bagi Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi. Hasil musyawarah ini kemudian dibawa ke gubernur untuk disahkan.
Untuk menjamin diberlakukannya UMP yang bersumber dari survei KHL, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang penetapan UMP. Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden pada 29 September itu, Presiden meminta penetapan UMP 2014 diputuskan serentak pada 1 November mendatang.
Selain menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja, Inpres menjamin penetapan upah tak mengganggu proses produksi di setiap wilayah. Caranya dengan meminta beberapa kementerian terkait seperti Kemenakertrans, Kemenperin, dan Kemendagri turut aktif melakukan pengawasan dan koordinasi. Sedangkan kepolisian juga diminta untuk mengawal dan mengamankan seluruh proses dalam penetapan UMP di setiap provinsi.
Sebelumnya, sejumlah kelompok buruh meminta UMP 2014 diberlakukan secara nasional. UMP juga harus dinaikkan hingga 50 persen. Mereka juga meminta survei yang dilakukan dewan pengupahan lebih riil dan meningkatkan kualitas KHL yang menjadi subjek survei.
IRA GUSLINA SUFA
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji|Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?