TEMPO.CO, Malang-Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada Rizka Febriana, 24 tahun, Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Pemerintah Kota Malang. Rizka lama tak masuk kerja tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Malang, Supriyadi mengatakan sanksi semakin berat setelah diketahui Rizka ternyata ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sebagai tersangka pemalsuan ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya. "Kami lama melacaknya, tapi justru mengetahui posisinya setelah diberitakan media massa," kata Supriyadi, Sabtu 5 Oktober 2013.
Badan Kepegawaian akan memintai klarifikasi kepada penyidik Kepolisian sebagai bahan telaah untuk menindak Rizka. Sanksi disiplin kepegawaian akan dikoordinasikan bersama Inspektorat Senin pekan depan.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS serta aturan Badan Kepegawaian Nasional, Rizka bakal dijatuhi sanksi tegas. Sanksi paling ringan berupa teguran hingga ancaman pemecatan. "Jika pengadilan menyatakan Rizka bersalah, hukuman semakin berat," kata Supriyadi.
Rizka ditangkap polisi saat melegalisir ijazah bernomor 310/AD.20081001 di STIE Perbanas. Namun, ternyata ijazah tersebut tak terdaftar di STIE Perbanas. Sehingga dilaporkan ke polisi, Rizka dan pemalsu ijazah bernama Suryo Hartoko, 53 tahun, juga ditangkap polisi.
Menurut Supriyadi sesuai mekanisme kenaikan pangkat, ijazah yang terlegalisir perguruan tinggi setempat diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Tiga bulan kemudian, PNS bersangkutan akan mendapat surat keputusan dengan golongan baru.
Supriyadi mengaku jika pemeriksaan dan pendataan ijazah dilakukan dua lapis. Sehingga ia yakin, jika rekruitmen CPNS tahun ini tak akan ada lagi yang menggunakan ijazah palsu. Panitia, katanya, melakukan verifikasi sampai dua kali ke perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.
Malang Corruption Watch menilai kecurangan penggunaan ijazah palsu patut diwaspadai. Apalagi, jumlah perguruan tinggi banyak dan tersebar luas di seluruh nusantara sehingga akan menyulitkan panitia memverifikasi ijazah peserta CPNS.
MCW sebagai pengawas eksternal proses rekruitmen CPNS Kota Malang akan memantau seluruh proses dan tahapan seleksi. Pemantauan dilakukan sungguh-sungguh. Jika ditemukan ijazah palsu akan diserahkan penindakan ke polisi sesuai hukum pidana. "Kami akan mengambil sampel ijazah pelamar," kata Koordinator pengawasan PNS MCW, Zainuddin.
EKO WIDIANTO