TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan. Selain menangkap Akil, penyidik juga menangkap Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunnisa. "Benar keduanya ditangkap," kata sumber Tempo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut informasi, dua orang itu masuk gedung KPK pada pukul 22.00 Wib. Penangkapan itu dilakukan di dua tempat, salah satunya di rumah dinas di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta.
KPK akan menentukan status mereka dalam 1x24 jam, apakah mereka akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak. Belum diketahui apakah penangkapan ini terkait dengan perkara yang diadili Akil di Mahkamah Konstitusi atau tidak.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal
35 menit lalu
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal
Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi
4 jam lalu
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi
Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.