TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diundang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi. Saya akan masuk untuk memberikan kesaksian," kata Agus di halaman gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut Agus, dirinya akan dimintai keterangan soal rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dalam rapat itu, Agus mengaku hadir dan terlibat. Tapi, keterlibatannya itu ketika dia masih menjabat Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk.
"Ketika itu saya hadir sebagai narasumber." Di dalam rapat itu, Agus dimintai pendapat oleh KKSK tentang pemberian FPJP kepada Century.
Kasus ini sudah menjerat dua orang, yakni bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, dan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Wakil Presiden dan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono, serta bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Edsus Lekra
Senjata Penembak Polisi
Mobil Murah
Info Haji
Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Nuh Tak Tahu Pegawainya Punya Rekening Gendut
KPI Ragukan Laporan Tertulis Siaran Konvensi TVRI
Kalah Pilkada, Wali Kota Kediri Jarang Ngantor
Alasan Pasal UU ITE Diminta Dihapus
Kata Gurunya, Prestasi Simon Gunawan Biasa Saja