Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo menilai kesimpangsiuran daftar pemilih Pemilu 2014 karena tidak adanya sinkronisasi data antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, sinkronisasi data adalah wewenang KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan pemutakhiran data pemilih oleh KPU dilakukan dengan mengintegrasikan ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri. ”Tapi ini tidak ada proses integrasi,” ujar Arif seusai rapat bersama penyelenggara pemilu antara pemerintah dan DPR di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 25 September 2013.
Komisi Pemerintahan DPR mendorong KPU menyandingkan sistem dan data dengan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian, menurut Arif, hanya berwenang memberikan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) sebagai basis utama. Selanjutnya, tugas KPU memutakhirkan data dari kementerian tersebut dengan data yang ada di sistem data pemilih. ”Kami sudah meminta penjelasan berdasarkan temuan di lapangan dan dari hasil analisis daftar pemilih,” ujar Arif.
Penyandingan data antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri diperlukan untuk meyakinkan kepada DPR bahwa daftar pemilih nantinya ditetapkan pada 23 Oktober 2013 tersebut akurat.
KHAIRUL ANAM | GALVAN YUDISTIRA