TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia. Penyidik memeriksa jajaran struktural kampus, yaitu Direktur Keuangan UI Lien Indriana dan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 17 September 2013. Selain jajaran struktural, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta, mereka adalah Hadi Fatahillah, mantan Manajer Strategic Bussiness Units PT Makara Mas, dan Sihar Johansen Purba, sales support PT Datascrip.
Baca Juga:
Senin, 16 September 2013, kemarin KPK memanggil dua dosen UI, yaitu Luki Wijayanti dan R. Jachrizal Sumabrata, yang juga Kepala Sub-Direktorat Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset. Dua pegawai UI turut diminta bersaksi adalah Tubagus Luthfi dan Dedi Abdul RS.
Rasuah di UI bermula saat kampus itu menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan penggelembungan dana di baliknya. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, lantas ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Gumilar Rusliwa Somantri, Rektor UI saat itu, dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Gumilar sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Halo, Saya Bunda Putri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi