TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Judhariksawan, tak mempermasalahkan siaran acara konvensi calon presiden Partai Demokrat di Televisi Republik Indonesia. Siaran TVRI dianggap bisa dipakai oleh semua kelompok.
"TVRI merupakan lembaga penyiaran publik, masyarakat keseluruhan berhak menggunakan fasilitas penyiarannya," kata Judha ketika dihubungi, Senin, 16 September 2013.
Kemarin, TVRI menyiarkan acara pengenalan peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat. Siaran ini ditayangkan selama beberapa jam.
Judha mengatakan, walaupun secara aturan sah, yang harus dicermati adalah apakah TVRI nantinya akan memberikan kesempatan yang sama kepada partai lain. Ini, kata Judha, sesuai dengan asas keberimbangan. Jika nantinya dianggap tidak berimbang, KPI akan melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
Pada masa pemilu, kata Judha, KPI, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu akan berbagi tugas mengawasi kontestan. KPU dan Bawaslu yang akan mengawasi pelanggaran substansi kampanye, sedangkan KPI akan melakukan teguran kepada lembaga penyiaran publik. "Kami sudah membentuk task force bersama, beberapa usulan sedang kami rampungkan."
Salah satu usulan yang menurut dia saat ini sedang dibahas adalah kewajiban penggunaan pihak ketiga dalam pembuatan iklan kampanye. Hal ini, kata Judha, dilakukan untuk menghindari intervensi dari pemilik stasiun TV.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Preman Siksa secara Seksual Janda Penjual Kopi
Cerita Masa Kecil Ahok di Bangka Belitung
Inul Daratista Pernah Tidur di Kamar Ahok
Organ Intim Janda Penjual Kopi Diolesi Sambal
MNC: Miss Uzbekistan Sah Mewakili Negaranya