TEMPO.CO, Pinrang - Koordinator Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Sulawesi Selatan, Sabriah Hasan, mengatakan 10 dari 28 janda korban kebrutalan pasukan khusus Belanda, Depot Speciale Troepen (DST), pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling pada Februari 1947 silam telah menerima kompensasi dari pemerintah Belanda. “Mereka sudah menerima lewat rekeningnya masing-masing,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 September 2013.
Total besaran ganti rugi yang diterima 10 janda korban kekejaman Westerling, kata Sabria, sebesar 20 ribu euro atau setara Rp 293 juta. “Ganti rugi bagi 18 orang lainnya masih akan menyusul. KUKB belum mendapat waktu pastinya, namun hal itu akan kami susul tanyakan,” katanya.
Sebelumnya, seluruh tuntutan para janda korban kekejaman Westerling dikabulkan oleh pemerintah Belanda. Termasuk permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia yang rencananya dilakukan pada sebuah acara di Jakarta, 12 September mendatang.
Pemberian kompensasi dan pernyataan maaf pemerintah Belanda ini bukan yang pertama kalinya. Janda dan ahli waris insiden pembantaian serdadu Belanda di Rawagede, Karawang, itu juga pernah mendapatkan kompensasi yang sama.
Sementara itu, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI) Kabupaten Pinrang, Letnan Muhammad Akil, mengaku telah mendata ratusan kerabat dan ahli waris korban kekejaman Westerling 66 tahun lalu. “Ratusan data itu nantinya akan diusulkan juga ke pemerintah agar mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia,” katanya.
Baca Juga:
SUARDI GATTANG
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga