TEMPO.CO , Kendari: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara pada Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta. Hakim menilai Buhari bersalah dalam tindak pidana korupsi senilai Rp 24 miliar dalam kasus penjualan nikel kadar rendah PT Vale Indonesia sebagai pelunasan CSR perusahaan kepada masyarakat Pomalaa, Kolaka.
"Sidang mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara tanpa penahanan. Dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.
Mendengar putusan itu, massa pendukung Buhari yang memenuhi ruang sidang pun riuh. Buhari Matta yang duduk di kursi roda sempat berdiri dan meneriakkan takbir. "Allahu Akbar. Allah Maha Adil," katanya.
Sejumlah pendukung Buhari membuat keributan dengan membanting kursi pengadilan. Bahkan mereka sempat memburu hakim dan jaksa.
"Putusannya tidak adil. Mana hati nuraninya hakim. Masa Ato divonis bebas sedangkan orang tua kami harus mendekam dipenjara," kata Murni,seorang warga.
Dalam vonis putusan kasus korupsi Bupati Kolaka non aktif itu terjadi dissenting opinion. Satu anggota Majelis Hakim, Kusdarwanto berbeda pendapat dengan dua Hakim lainnya karena menurut dia kasus yang membelit pria kelahiran Soppeng, Makassar itu, bukanlah tindak pidana namun perdata.
Untuk diketahui rekanan Bupati Kolaka non Aktif, yakni Ato Sakmiwata Sampetoding, Managing Director PT Kolaka Mining International (KMI) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus jual beli nikel kadar rendah PT Vale Indonesia (Ex Pt Inco Tbk) malah menerima vonis bebas. Sidang Ato berlangsung pada Jumat pekan lalu.
Kasus korupsi yang menimpa bupati Kolaka non aktif tersebut berawal dari transaksi pelunasan nikel kadar rendah PT Vale (ex PT Inco Tbk) pada 2010 lalu kepada Pemkab Kabupaten Kolaka.
ROSNIAWATY FIKRY
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit