TEMPO.CO, Jakarta - Meski penyelidikan kecelakaan bus Giri Indah di Puncak, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu belum selesai, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut diberikan kepada beberapa lembaga pemerintah untuk melakukan serangkaian perbaikan. "Rekomendasi ini paralel dengan investigasi yang masih berlangsung," kata Kepala Subkomite Kecelakaan Jalan Raya KNKT, Kusnendi Soehardjo, kepada Tempo, Jumat, 30 Agustus 2013.
Rekomendasi KNKT tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Berikut isinya.
1. Rekomendasi bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan:
- Melengkapi rambu peringatan menikung, menanjak dan menurun, serta rambu peringatan batas kecepatan pada 500 meter sebelum dan sesudah lokasi kecelakaan.
- Memperjelas marka tengah jalan.
- Memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan otobus yang melayani angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi (AKAP).
2. Rekomendasi bagi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum:
- Memperbaiki bahu jalan sepanjang 500 meter, sebelum dan sesudah titik terjadinya kecelakaan.
3. Rekomendasi bagi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat:
- Berkoordinasi dengan kepolisian dalam memperketat izin trayek mobil bus yang melintas di ruas jalan Bogor-Ciawi-Cipanas-Puncak-Cianjur.
4. Rekomendasi bagi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta:
- Melaksanakan sosialisasi terhadap pengusaha perusahaan otobus secara berkesinambungan mengenai pentingnya kondisi teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
- Memberikan pembinaan sekaligus sanksi terhadap perusahaan otobus, operator angkutan umum yang melanggar batas waktu habisnya masa uji berkala kendaraan.
Kepada Tempo, Rabu, 28 Agustus 2013, Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan bus Giri Indah. Menurut dia, ada 21 saksi yang diperiksa dan enam di antaranya berasal dari manajemen Giri Indah. "Ada pengurus dan teknisi," katanya.
Kecelakaan bus Giri Indah terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2013 pukul 08.30 WIB. Bus yang mengangkut jemaah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rahmat Emmanuel Ministry Kelapa Gading, Jakarta Utara itu menubruk mobil pick up di jalan Puncak-Cianjur, kilometer 88, Ciliwung, Desa Tugu Utara, Bogor.
Setelah menabrak mobil yang sedang menurunkan tabung gas elpiji, bus yang melaju dari Cianjur ke Bogor itu menubruk warung dan masuk sungai sedalam 5-8 meter. Kecelakaan ini menewaskan 20 orang.
MARIA YUNIAR | M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing
8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden
Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas
Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat