TEMPO.CO, Jember - Kepolisian Sektor Silo, Kabupaten Jember, menahan tujuh orang penambang emas liar di petak 16 B kawasan hutan Kecamatan Silo, Rabu, 28 Agustus 2013. Ketujuh orang itu sebelumnya digerebek warga Dusun Curahungkal, Desa Pace, Kecamatan Silo, saat menggali tanah hutan yang dikelola Perum Perhutani di sekitar dusun.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Silo, Ajun Komisaris Polisi Adi Sutjipto, dari ketujuh orang yang mereka tahan, satu di antaranya bernama Nawari, 34 tahun, warga Dusun Curahungkal, Desa Pace. Ia selama ini berperan sebagai koordinator pertambangan emas liar itu.
Sedangkan enam orang lainnya, kata dia, adalah warga luar Pulau Jawa. Hasim, 39 tahun, dan Ahmad Jerat (62) merupakan warga Dusun Lemer, Desa Buwunmas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Hasan Ashari (33) dan Ari Fitriadi (32) berasal dari Dusun Gununggunjil, Desa Jembatan Kemba, Lombok Barat. Ada juga Ilman (23), warga Dusun Bagik, Desa Plambik, Kecamatan Praya Barat, Lombok Barat; serta Saparuddin (31), warga Desa Air Raja, Kabupaten Tanjung Pinang.
Dari para penambang, polisi menyita sebuah mesin penyedot tanah dan lumpur. Selain itu, sebuah tenda, alas tidur, enam tas berisi pakaian, dan lima sak tanah hasil galian yang diduga mengandung emas ikut diambil untuk dijadikan barang bukti.
Mereka, kata Adi, dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Para penambang liar diduga kuat melakukan usaha pengolahan dan pemurnian emas tanpa dilengkapi surat izin yang sah. "Ancaman untuk para tersangka itu hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 10 miliar," kata Adi.
Salah seorang tersangka, Hasim, mengakui ia dan teman kerjanya mengetahui kabar dari media massa tentang banyaknya emas di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Jember. "Akhirnya, kami bertemu Nawari, orang Pace yang membawa kami ke hutan itu," kata dia.
Tanpa izin, mereka pun langsung menggali tanah di petak 16 B kawasan hutan Perhutani Pace, Kecamatan Silo, sekitar 60 kilometer arah timur kota Jember. Karena dinilai meresahkan warga, mereka akhirnya digerebek dan diserahkan kepada polisi.
MAHBUB DJUNAIDY