TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng tiba-tiba muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 22 Agustus 2013. Kedatangan mantan juru bicara Presiden itu tidak terkait dengan perkara yang menjeratnya di proyek Hambalang, melainkan dalam korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal (Gubernur Riau)," kata Andi di halaman kantor lembaga antirasuah itu, Kamis pagi.
Andi yang tampak santai dengan batik bercorak biru mengatakan dirinya dipanggil berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga saat proyek infrastruktur untuk PON itu dibangun. "Saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui," ucapnya.
Rusli ditetapkan tersangka lantaran diduga terkait kasus suap Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek PON. Ia juga ditetapkan tersangka terkait izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman menyeret Bupati Siak, Arwin AS serta Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Kedua kasus ini digabung dalam satu penyidikan.
Meski begitu, Andi, yang datang bersama pengacaranya, menyatakan belum tahu hal apa saja yang akan dijelaskan kepada KPK. Ia juga menolak mengomentari perkembangan isu mengenai kasus itu, seperti penambahan anggaran proyek yang disinyalir hasil perjuangan sejumlah politikus yang mendapatkan fee proyek di Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya belum tahu hal itu. Yang jelas saya siap menjelaskan," kata dia.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita Terpopuler:
KPK Tegaskan Bakal Panggil Jero Wacik
KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT
Ahok: Waduk Ria-rio Dibongkar Akhir Bulan
Rombongan Bus Giri Indah Habis Gelar Puasa Easter
Moeldoko Dipuji Hanura, `Siapa Dulu Dong Gurunya`