TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Andi Mallarangeng telah bebas dari masa hukumanannya. Andi dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis 4 tahun penjara pada tahun 2014.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Budiana mengatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sejak hari ini dinyatakan bebas murni. Sebelum dinyatakan bebas murni, Andi Mallarangeng sempat menghirup udara bebas sejak April 2017. Saat itu, Andi mendapatkan keringanan masa hukuman berupa cuti menjelang bebas selama 3 bulan.
Baca juga:
Dapat Cuti Jelang Bebas, Andi Mallarangeng Penuhi Dua Syarat Ini
"Mulai hari ini Pak Andi bebas murni. Dia menjadi warga yang bebas," kata Budiana kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 19 Juli 2017.
Budiana mengatakan, selama menjalani bimbingan di Bapas Bandung, Andi menunjukan sikap yang baik. Mantan juru bicara Presiden SBY itu rajin mendatangi Bapas dua pekan sekali untuk melapor. "Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya dimana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," ucapnya.
Baca pula:
Andi Mallarangeng Mendapat Cuti Menjelang Bebas
Setelah ditetapkan bebas murni, Budiana mengatakan, kini Andi bisa beraktifitas seperti masyarakat pada umumnya. Andi sudah tidak diwajibkan melapor atau mendapatkan bimbangan dari Bapas. "Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," kata Budiana.
Selama menjalani masa hukuman, Andi ditempatkan di penjara khusus koruptor, Sukamiskin, Bandung. Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014 lalu.
Sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap, Andi sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui.
Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Pulus itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terpidana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S