TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada penggelembungan nilai proyek pembangunan dermaga Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun anggaran 2006-2010. Untuk itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek dan juga pihak kontraktor sebagai tersangka korupsi yang disebut merugikan negara Rp 294 miliar itu.
"Jadi modus dari dugaan korupsi dalam pembangunan proyek ini adalah ada dugaan pengelembungan anggaran atau mark up," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Selasa, 20 Agustus 2013. Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka pembangunan dermaga Sabang.
Kedua tersangka adalah Ramadhani Isniy selaku pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam.
Perusahaan plat merah ini adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati Joint Operation selaku kontraktor proyek dermaga Sabang.
"Dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010 penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan proyek dermaga tersebut," ujar Johan.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Nindya Karya mulai menangani pembangunan proyek dermaga Sabang pada 2011. Kontrak antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati selaku owner proyek ditandatangani pada 16 April 2011.
Nilai kontrak proyek pada 2011 tercatat sebesar Rp 262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011. Heru Sulaksono kala itu didapuk sebagai kuasa konsorsium Nindya-Sejati.
SUBKHAN
Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita terpopuler:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
Tes Keperawanan Siswa SMA di Prabumulih Diprotes
Rudi Rubiandini Diduga Bagian Jejaring Makelar
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
KPK Minta Rudi Blakblakan Soal Suap SKK Migas