TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Alasannya, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini dinilai terbukti memperkaya diri dari tindakan korupsinya dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
"Bahwa terdakwa harus diberlakukan uang pengganti sebanyak jumlah yang dikorupsi," kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan analisis yuridis surat tuntutan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013.
Menurut jaksa Luki, uang Rp 32 miliar diperoleh Djoko dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Duit ini didapat lantaran Djoko memenangkan perusahaan Budi dalam proyek simulator tersebut.
Jaksa Luki menjelaskan, tuntutan membayar uang pengganti ini sesuai dengan pembuktian dakwaan ke satu primer yang menyertakan Pasal 18 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pidana tambahan. Pasal ini mengatur soal perampasan harta yang diperoleh dari hasil tindak pindana korupsi.
Selain memperkaya diri, Djoko dinilai merugikan negara sebanyak Rp 121 miliar pada pengadaan yang bernilai total Rp 200,56 miliar itu. Jaksa penuntut umum menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka penuntut tak perlu membuktikan dakwaan ke satu subsider," kata jaksa Luki.
Hingga kini jaksa masih membacakan analisis yuridis untuk dakwaan kedua dan ketiga perihal pencucian uang yang dilakukan Djoko.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat
Berita terpopuler:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
Tes Keperawanan Siswa SMA di Prabumulih Diprotes
Rudi Rubiandini Diduga Bagian Jejaring Makelar
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
KPK Minta Rudi Blakblakan Soal Suap SKK Migas