TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan agar para calon legislatif tidak terjebak hanya pada baliho dan banner serta bilboard dalam berkampanye. Hal tersebut dikatakan komisioner KPU, Ferry Kurnia menanggapi kritik tentang peraturan KPU tentang pengetatan alat peraga kampanye.
"Kan masih ada banyak cara, bisa lewat kartu nama atau yang lain," kata Ferry Senin, 19 Agustus 2013. Cara lain menurut Ferry justru bisa dilakukan dengan biaya yang minimalis.
Ferry juga menanggapi adanya kritik agar KPU lebih fokus dalam mengurusi daftar pemilih daripada membuat larangan tentang alat peraga. Menurutnya larangan yang dilakukan KPU merupakan kesatuan dalam melaksanakan tugas. "Mengawasi alat peraga kampanye juga tugas KPU."
Sebelumnya KPU lewat peraturannya menetapkan beberapa larangan anatara lain baliho, bilboard, dan banner hanya dibatasi satu unit untuk satu desa. Dan hanya diperuntukkan bagi partai politik. Selain itu KPU juga mengatur penempatan alat peraga serta caleg harus berkoordinasi dengan partainya.
Langkah tersebut sempat diprotes oleh beberapa politikus karena dianggap membatasi hak politik. KPU juga disarankan agar lebih fokus mengurusi daftar pemilih yang menurut mereka masih harus dibenahi. (Baca: Atur Baliho Caleg, PAN Sebut KPU Kurang Kerjaan)
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Lulung: Saya Meludah Saja Jadi Duit
Gerak-gerik Rudi Sudah Diawasi Sejak Mei
Membandel, Tujuh PKL Tanah Abang Kena Sanksi
Jokowi Dandan Warok Ponorogo Demi Bambang DH
Pemilik Sepeda Motor Penembak Polisi Ditangkap