TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung memastikan bakal menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan terhadap terdakwa kasus korupsi yang juga Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
"Kami masih ada upaya hukum. Nanti akan diajukan upaya hukum kasasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, kepada Tempo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013.
Meski begitu, Basrief menyatakan instansinya belum memutuskan waktu pasti pengajuan kasasi tersebut. "Kasasi paling lambat, kan, pernyataannya itu 14 hari. Nanti memorinya 14 hari lagi. Berarti masih ada waktu 28 hari," ujar dia.
Ihwal kemungkinan adanya kejanggalan dari pertimbangan hakim yang memutus bebas Rahudman, Basrief tak ingin berkomentar. Sebabnya, ia belum membaca putusan secara lengkap. "Nanti saya lihat dulu putusannya," ucapnya.
Rahudman diseret ke pengadilan dengan tuduhan tersangkut kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2005. Kala itu, Rahudman menjabat sekretaris daerah di kabupaten itu. Jaksa menuding Rahudman bersalah melakukan korupsi anggaran program senilai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan bukti dan kesaksian di persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rahudman. Dia juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 480 juta. Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto dengan hakim anggota Kemas Djauhari dan SB Hutagalung mementahkan tuntutan jaksa itu.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Sugiyanto saat membacakan vonis.
PRIHANDOKO