TEMPO.CO, Kupang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dipecat karena telah melanggar kode etik saat menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Nagekeo.
"Lima anggota KPU Nagekeo itu telah dipecat oleh DKPP, karena melanggara kode etik," kata Ketua KPU NTT, Jhon Depa, kepada wartawan di Kupang, Jumat, 2 Agustus 2013.
Kelima anggota KPU Nagekeo yang dipecat adalah Ketua KPU Nagekeo, Yohanes Ardus Seda, dan empat anggota, yaitu Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan, serta Nikolaus Hema Daen.
Keputusan pemecatan itu berkaitan dengan sengketa Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo periode 2013- 2018. Anggota KPU Nagekeo itu diadukan ke DKPP karena menggugurkan pasangan Mbulang Lukas dan Angela Regina Maria Wea serta Mersellinus Ado Wawo dan Marsel Lowa sebagai peserta Pemilukada.
Sebelumnya, DKPP juga telah memberhentikan tiga komisioner KPU Jawa Timur karena menggugurkan pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi sebagai calon Gubernur Jawa Timur.
YOHANES SEO
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar