TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon Kurnia Palma, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden, yang menunjuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. "Keppresnya keluar kemarin siang," kata dia saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2013.
Pengangkatan itu memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang merupakan gabungan lembaga swadaya masyarakat. Koalisi hari ini akan mengadakan konferensi pers di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat. "Kami jelas menolak sekaligus mempertanyakan pengangkatan tersebut," kata Alvon.
Aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson, Yuntho, mengatakan isu pengangkatan itu sudah dia ketahui sejak minggu lalu. "Silakan mengecek ke pemerintah. Ini sudah bergulir sejak minggu lalu," ujar dia.
Patrialis diberhentikan sebagai Menteri Hukum pada akhir 2011. Menurut Sumber Tempo, dia pernah dijanjikan sebuah jabatan yang bisa 'mengobati sakit hati' setelah pemberhentian itu. "Ini kompensasi politik. Patrialis dipecat pada saat itu. Jabatan hakim konstitusi inilah yang dijadikan alat jual," kata sumber tadi.
Hingga berita ini diturunkan, Patrialis masih diupayakan dihubungi. Patrialis diketahui sudah memenuhi persyaratan administratif sebagai Hakim Konstitusi, termasuk telah bertitel doktor (S3).
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Beli Rumah Tiap Tahun, Calon Hakim MA Dianulir
KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung