TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan proses penggeledahan kantor pengacara Hotma Sitompul dilakukan dengan lancar. Bambang mengatakan seluruh proses penggeledahan direkam oleh KPK.
"Awalnya ada sedikit keberatan," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2013. Bambang mengatakan, KPK lantas menunjukkan semua dokumen yang menjadi dasar legalitas penggeledahan, sehingga penggeledahan tetap bisa dijalankan.
Bambang mengatakan proses penggeledahan disaksikan kepala lingkungan setempat. Penggeledahan kantor pengacara Hotma Sitompul dilakukan sejak pukul 20.30 WIB, Jumat malam, 26 Juli 2013 hingga sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu, 27 Juli 2013 di jalan Martapura III, Kebon Melati, Tanah Abang.
Tim penyidik KPK keluar dari kantor pengacara Hotma Sitompul dengan membawa 3 kardus ukuran sedang dan satu tas plastik berwarna putih. Sebanyak belasan penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan menggunakan 3 buah mobil Toyota Avanza.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Mario Carlio Bernardo, salah satu pengacara di firma hukum Hotma. Tiga hari yang lalu, penyidik KPK mencokok Mario di kantor Hotma di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di kawasan Monumen Nasional. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita duit Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djodi.
Duit tersebut ditengarai merupakan uang suap dari Mario. Sumber Tempo mengungkapkan Djodi dan Mario sepakat mengatur agar hakim memenangkan perkara kasasi untuk terdakwa HWO dengan nilai komitmen Rp 200-300 juta.
HWO diduga Hutomo Wijaya Ongowarsito, Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Nama Hutono sampai ke Mahkamah Agung dengan pemohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam kasus ini Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama.
Belum jelas perkara pidana yang melilit Hutomo. Namun, ia diketahui pernah terjerat perkara penipuan tanah. Dalam kasus ini Hutomo divonis penjara 1 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh. Sedangkan Gayus sudah membantah mengetahui percobaan suap pada kasus Hutomo yang ia tangani.
MAYA NAWANGWULAN