TEMPO.CO, Jakarta - Yunus Husein, saksi ahli dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili kasus korupsi simulator kemudi dengan terdakwa bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Djoko Susilo. Pasalnya, kata Yunus, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebut pengadilan yang baru dibentuk dapat mengusut kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.
"Hukum kita kan asasnya efisien. Tidak pernah ada pemecahan kasus," kata Yunus saat ditemui usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 19 Juli 2013.
Yunus menuturkan pembelaan tim kuasa hukum Djoko yang menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili kasus kliennya tersebut tidak tepat. Menurut dia, pengadilan berhak mendakwa Djoko dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Jika diperlukan, tim jaksa tetap dapat menyita aset Djoko walaupun persidangan tengah berlangsung," kata dia.
Jaksa, kata Yunus, dapat menyita aset Djoko di luar tempat kejadian perkara sepanjang ditemukannya bukti permulaan. Selain itu, Yunus juga mengatakan, jaksa berwenang melakukan penyitaan pada harta Djoko setelah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diberlakukan pada April 2002.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan
FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal
FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri
Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?
KPK Endus Mark-Up Proyek Jalan Pantura