TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meminta Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya mengunjungi petani tembakau untuk sosialisasi Rancangan Undang Undang Pertembakauan. Menurut juru bicara Komisi, Nina Samidi, anggota DPR juga diharapkan mengunjungi korban rokok yang tengah dirawat di rumah sakit.
“Demi membuka mata DPR akan pentingnya perlindungan masyarakat terhadap bahaya rokok,” kata Nina melalui surat elektronik, Kamis, 11 Juli 2013. Dia berharap agar anggota DPR bersikap lebih berimbang antara petani dengan korban perokok. Mereka diharapkan peduli dengan pentingnya perlindungan masyarakat terhadap bahaya rokok.
Nina meminta anggota DPR mengunjungi korban rokok di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, siang nanti. Undangan ini tindak lanjut dari audiensi di Badan Legislasi pada Mei lalu, yang mempertanyakan munculnya Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Calon aturan baru tersebut dinilai cenderung berpihak kepada industri rokok.
Komisi Pengendalian Tembakau menilai pembahasan RUU Pertembakauan di Baleg tergesa-gesa. Mereka menduga pembahasan ini sarat intervensi dari industri rokok. Baleg juga menilai abai terhadap bahaya rokok terhadap masyarakat. Buktinya sejak dimulainya pembahasan Baleg belum pernah berkunjung ke rumah sakit untuk melihat korban rokok.
Saat ini Baleg memang terus melanjutkan pembahasan RUU tembakau. Padahal RUU ini belum disetujui oleh sidang paripurna masuk ke dalam program legislatif prioritas 2013. Paripurna pada 13 Desember 2012 menolak RUU Pertembakauan masuk ke dalam 70 RUU yang diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional 2013.
SUNDARI SUDJIANTO