TEMPO.CO, Palembang - Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supanji mengatakan, lembaganya sudah menetapkan jutaan hektare tanah terlantar yang siap dibagikan kepada masyarakat miskin. Namun pembagian tanah terlantar tersebut terkendala aturan.
Semula pemerintah hendak mendistribusikan tanah tersebut melalui ketentuan peraturan pemerintah. Rancangan ketentuan ini menemui kendala sebab melibatkan banyak lembaga dalam merealisasikan konsep pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat miskin lewat pembagian tanah terlantar.
"Kami kesulitan membuat peraturan pemerintah, karena ada keterkaitan antar semua sektor, tetapi semua belum sepaham bagaimana caranya," kata Hendarman saat berdiskusi dengan wartawan di Hotel Arista, Palembang, Ahad malam, 30 Juni 2013.
Sejumlah kementerian terlibat dalam program tersebut, seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Mantan Jaksa Agung ini mencontohkan, jika tanah terlantar sudah dibagikan, perlu dipertimbangkan pemanfaatannya agar sesuai target untuk mensejahterakan rakyat.
Misalnya, kata dia, membangun irigasi ke lokasi maupun jalan. "Perlu diperjelas siapa penanggungjawabnya," kata Hendarman. BPN berharap program ini diatur dalam Undang-Undang Pertanahan, bukan peraturan pemerintah sehingga jelas penanggungjawabnya. Di samping itu, Hendarman menghendaki BPN berubah menjadi kementerian.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas usul inisiatif rancangan UU Pertanahan ini, rencananya akan dituntaskan pada akhir 2013. Sesuai data BPN, sebanyak 51,9 juta hektare akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Dari 30 Surat Keputusan soal tanah terlantar tersebut, ada 11 SK seluas 34,3 ribu hektare digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak perusahaan. Menurut Hendarman, gugatan ini juga menjadi kendala tanah terlantar belum dibagikan kepada masyarakat miskin.
RUSMAN PARAQBUEQ