TEMPO.CO, Jakarta- Setelah memeriksa Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Ridwan F. Karsa, pada Senin, 24 Juni 2013, Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama Indosat, Alexander Rusli. Pemanggilan Alexander pada Selasa, 25 Juni 2013 ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G yang mendera perusahaan seluler itu. ”Direktur Utama PT Indosat diperiksa mewakili korporasi atau perusahaannya yang ditetapkan tersangka,” ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam siaran persnya, Selasa pagi.
Ini adalah pemanggilan kedua Alexander. Pada 11 Juni lalu, dia juga dipanggil bersama Ridwan F. Karsa. Namun keduanya mangkir dengan alasan perusahaannya akan menggelar rapat demi menentukan siapa yang berhak mewakili pemanggilan penetapan tersangka perusahaannya di Kejaksaan.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Kasus Johnny masih dalam tingkat penyidikan. Adapun Indar Atmanto telah duduk dikursi pesakitan dan dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kasus ini bermula pada 2007 lalu, Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. Sedangkan IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Indosat dan IM2 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Ridwan F. Karsa seusai diperiksa Senin lalu menegaskan IM2 tidak pernah terlibat langsung dalam penggunaan jaringan frekuensi 3G yang diperoleh induk perusahaannya. Sehingga semua bentuk penggunaan jaringan masih tetap berada pada Indosat."Kami hanya sebagai internet service provider. Jadi menghubungkan melalui internet di luar," ujar dia.
Dia juga heran dengan tindakan Kejaksaan menganggap IM2 terlibat penggunaan frekuensi jaringan. “Itulah salahnya mereka,” ujar Andri Aslan, pengacara internal IM2 yang mendampingi Ridwan selama diperiksa. Ridwan mengatakan perusahaannya sedang meminta penjelasan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait tudingan Kejaksaan. "Semua yang kami lakukan sudah sesui koridor perundang-undangan."
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi