TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, Menteri Pendidikan Mohammad Nuh lamban dalam menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat Jenderal dalam kisruh ujian nasional tingkat SMA pada April lalu.
Waktu dua bulan, menurut Busyro, sudah cukup untuk menindak pejabat yang bertanggung jawab. "Itu tanggung jawab moral menteri pendidikan untuk memberhentikan," kata Busyro di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Menyimpan sesuatu yang tidak benar di Kementerian Pendidikan, kata Busyro, sesuatu yang sangat buruk. "Hal busuk seperti itu jangan ditutup-tutupi," ujarnya. Kementerian Pendidikan adalah lembaga yang seharusnya memberi contoh kepada semua pihak untuk berlaku bersih. Bukan malah menutup-nutupi.
Sebelumnya, Jumat, 14 Juni lalu, Nuh enggan mengomentari pemberian sanksi terkait kisruh ujian nasional beberapa waktu lalu. Pemberi rekomendasi, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Haryono Umar mengatakan belum ada pejabat yang diberikan sanksi atas kisruh ujian nasional 2013. "Nanti kami akan surati," kata dia.
Haryono menjelaskan, inspektorat selalu memetakan temuan yang sudah ada dan menindaklanjutinya. Namun untuk kisruh UN, ia belum menanyakan lagi ke Kementerian Pendidikan. Dia berjanji bakal terus menagih Menteri Nuh untuk melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Dalam rekomendasi hasil investigasi, Haryono menyebutkan, ada tiga nama untuk diberhentikan, yaitu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Khairil Anwar, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Hari Setiadi, dan Panitia Lelang Chandra. Namun, sampai saat ini ketiga nama itu masih menempati jabatannya masing-masing.
TRI ARTINING PUTRI
Topik terhangat:
Ridwan Kamil | Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga
Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka
Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior