TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua dosen Universitas Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan sistem teknologi informasi Perpustakaan Pusat UI, atau gedung yang dikenal sebagai Crystal of Knowledge.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem IT Perpustakaan UI untuk tersangka TN," ujar Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 20 Juni 2013. TN adalah inisial untuk Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Pelayanan, dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid.
Baca Juga:
Mereka yang dijadwalkan menjalankan pemeriksaan antara lain, dosen Fakultas Teknik UI Jachrizal Sumabrata dan pengajar Fakultas Ilmu Pengetahuan Komputer UI, Adhi Yuniarto. Selain itu, adapula seorang karyawan UI bernama Abdul Rakhman. Hingga berita ini diturunkan mereka belum hadir di Gedung KPK. Sedangkan masa perkuliahan di kampus kuning itu sudah berakhir dan kini memasuki semester pendek.
Rabu lalu, KPK juga memanggil tiga dosen untuk bersaksi dalam dugaan rasuah ini. Ketiga dosen tersebut adalah Harun Asjiq Gunawan, Luki Wijayanti, dan Emirhadi Suganda. Terdapat pula seorang staf kampus yang juga dipanggil bernama Baroto Setyono.
Proyek ini dikerjakan pada 2010-2011 dengan nilai Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan penggelembungan dana di baliknya. Tafsir pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Gumilar Rusliwa Somantri, Rektor UI saat itu, dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Gumilar sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi.
SUBKHAN
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca Juga:
Cara Jokowi-Ahok Taklukkan Wakil Rakyat
Ini Masukan Radja Nainggolan untuk Timnas U-23
Beredar Kabar, Sabtu Harga Harga BBM Mulai Naik
Perkosa 11 Gadis, Politikus Dieksekusi di Cina
Lion Air Tantang AirAsia dan Tiger Airways