TEMPO.CO, Yogyakarta - Sidang kasus pembunuhan di Penjara Cebongan, Sleman, dijadwalkan pukul 10.00. Acara yang berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan oleh seorang petugas. "Pengunjung persidangan tidak boleh membawa senjata tajam. Kecuali petugas keamanan," kata petugas melalui pengeras suara, Kamis, 20 Juli 2013.
Tata tertib berikutnya, pengunjung dilarang membawa senjata tajam dan senjata api. Petugas berhak menggeledah barang tersebut. Pengunjung juga tidak boleh gaduh, telepon seluler harus dimatikan atau dalam kondisi silent. "Pengunjung persidangan harus berdiri saat majelis hakim masuk dan keluar ruangan. Harus memberi hormat pada majelis hakim," kata petugas.
Berdasarkan pantauan Tempo, gedung persidangan telah dipenuhi pengunjung sejak pagi. Bahkan ruang tengah untuk menuju ruang persidangan disesaki kelompok masyarakat dari Paksikaton, yang selama ini mendukung Kopassus. Juga ada prajurit polisi militer.
Akibat banyaknya kelompok ini, pengunjung lain kesulitan masuk. Dalam sidang pagi ini agendanya pembacaan dakwaan oleh hakim tehadap 12 tersangka dari anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kartasuro. Mereka telah menghabisi 4 tahanan Penjara Cebongan secara brutal pada tiga bulan lalu.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini
Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat
Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog
Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi