TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung akhirnya menetapkan Kepala Sekolah non-aktif SMK Negeri 4 Kota Bandung, Asep Dada Wahyudin, sebagai tersangka kasus pencabulan. Asep disangka mencabuli 5 siswinya sekitar akhir tahun lalu.
"Ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu di kantornya, Selasa 18 Juni 2013. Tersangka, kata dia, dijerat pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perindungan Anak.
"Tapi, dia memang tidak kami tahan meskipun secara objektif, memang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,"kata Trunoyudo. Alasannya, kata dia, Asep sudah berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan cabulnya.
"Dia juga akan siap selalu kooperatif dalam penyidikan. Dia juga 'kan seorang pendidik dan seorang pegawai negeri sipil," Trunoyudo menjelaskan. Polisi, kata dia, sejauh ini sudah memeriksa Asep serta beberapa saksi dan korban. "Selain korban, ada saksi lain yang mengaku melihat langsung perbuatan tersangka kepada korban."
Diberitakan sebelumnya, Asep Dada diadukan beberapa siswi yang mengaku diperlakukan tidak senonoh saat masih belajar di SMK Negeri 4. Para korban yang kini sudah tamat tersebut mengaku digerayangi dan diciumi secara paksa oleh tersangka di ruang kerja Kepala Sekolah pada sekitar September 2012.
ERICK P. HARDI
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem
Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ
Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6