Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipanggil Jaksa, Dirut Indosat Minta Jadwal Ulang

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Direktur Utama Indosat Alexander Rusli. Tempo/Ratih Purnama
Direktur Utama Indosat Alexander Rusli. Tempo/Ratih Purnama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Indosat, Alexander Rusli, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Direktur Penyidikan Kejaksaan, Adhi Toegarisman mengatakan, pemeriksaan Direktur Utama Indosat tersebut akan dijadwalkan ulang pada akhir bulan ini.

"Yang bersangkutan minta waktu sampai rapat umum pemegang saham selesai," kata Adhi di kantornya, Selasa, 11 Juni 2013.

Menurutnya, sesuai informasi yang diterimanya, rapat pemegang saham akan digelar pada 20 Juni mendatang. Setelah itu Kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Alexander. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas nama perusahaan dalam kasus korupsi koorporasi Indosat. "Saksi mewakili perusahaan," kata Adhi.

Selain Alexander, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Ridwan F. Karsa. Tetapi, dia juga berhalangan hadir. Pemeriksaan pimpinan IM2 tersebut pun dijadwal ulang.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan mantan Direktur Utama Indosat, Jhonny Suwandi Syam. Kejaksaan juga menetapkan korporasi Indosat sebagai tersangka.

Rasuah ini bermula saat Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL pada 2006 lalu. Indosat dan IM2 menandatangani perjanjian kerja sama dalam pekerjaan akses broadband jaringan 3G pada 24 November 2006. Indosat bertanggung jawab menyediakan modem, sedangkan IM2 melakukan pemasaran, penagihan, dan costumer support.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam persidangan kasus Indar Atmanto, jaksa mengatakan perjanjian tersebut seolah-olah merupakan kesepakatan penggunaan jaringan, padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 untuk menggunakan spektrum Indosat. Perjanjian itu dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah, yaitu pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan frekuensi yang diperolehnya kepada pihak lain.

Jaksa menduga kerja sama ini merupakan kedok untuk menghindari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum oleh IM2. Dari kerja sama ini juga, Indosat mendapat keuntungan mencapai Rp 1,483 triliun. IM2 disebut telah membuat negara rugi Rp 1,358 triliun. Nilai ini merupakan jumlah up front fee yang mestinya dibayar dimuka dan Biaya Hak Penggunaan spektrum tahunan sejak 2006.

RUSMAN PARAQBUEQ

Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas


Baca juga:

Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit

Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari

SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang

Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.


Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.


Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Wisatawan menikmati pemandangan Gunung Bromo dengan latar belakang menara Base Transceiver Station (BTS) di penanjakan satu Probolinggo, Jawa Timur, 19 Mei 2017.  ANTARA/Zabur Karuru
Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat


Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.


Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.


Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

16 November 2017

Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

Indosat optimistis registrasi kartu prabayar hanya akan menurunkan penjualan saat awal kebijakan ini diberlakukan.