TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Indosat, Alexander Rusli, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Direktur Penyidikan Kejaksaan, Adhi Toegarisman mengatakan, pemeriksaan Direktur Utama Indosat tersebut akan dijadwalkan ulang pada akhir bulan ini.
"Yang bersangkutan minta waktu sampai rapat umum pemegang saham selesai," kata Adhi di kantornya, Selasa, 11 Juni 2013.
Menurutnya, sesuai informasi yang diterimanya, rapat pemegang saham akan digelar pada 20 Juni mendatang. Setelah itu Kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Alexander. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas nama perusahaan dalam kasus korupsi koorporasi Indosat. "Saksi mewakili perusahaan," kata Adhi.
Selain Alexander, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Ridwan F. Karsa. Tetapi, dia juga berhalangan hadir. Pemeriksaan pimpinan IM2 tersebut pun dijadwal ulang.
Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan mantan Direktur Utama Indosat, Jhonny Suwandi Syam. Kejaksaan juga menetapkan korporasi Indosat sebagai tersangka.
Rasuah ini bermula saat Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL pada 2006 lalu. Indosat dan IM2 menandatangani perjanjian kerja sama dalam pekerjaan akses broadband jaringan 3G pada 24 November 2006. Indosat bertanggung jawab menyediakan modem, sedangkan IM2 melakukan pemasaran, penagihan, dan costumer support.
Di dalam persidangan kasus Indar Atmanto, jaksa mengatakan perjanjian tersebut seolah-olah merupakan kesepakatan penggunaan jaringan, padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 untuk menggunakan spektrum Indosat. Perjanjian itu dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah, yaitu pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan frekuensi yang diperolehnya kepada pihak lain.
Jaksa menduga kerja sama ini merupakan kedok untuk menghindari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum oleh IM2. Dari kerja sama ini juga, Indosat mendapat keuntungan mencapai Rp 1,483 triliun. IM2 disebut telah membuat negara rugi Rp 1,358 triliun. Nilai ini merupakan jumlah up front fee yang mestinya dibayar dimuka dan Biaya Hak Penggunaan spektrum tahunan sejak 2006.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak