TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari, dituntut pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Jaksa menilai tindakan Kukuh yang menetapkan 28 lahan bersih sebagai lahan terkontaminasi minyak telah merugikan negara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Sugeng Sumarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Juni 2013. (baca di sini: Sidang Kasus Chevron Diadakan Dinihari)
Kasus bioremediasi Chevron bermula saat Kejaksaan Agung menduga pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia.
Menurut jaksa, antara Oktober 2009 sampai 2012 Kukuh secara tak sah telah menetapkan 28 lahan bersih sebagai lahan terkontaminasi minyak. Menurut jaksa, perbuatan Kukuh dilakukan tanpa pengujian secara benar terhadap konsentrasi Total Petroleum Hidrokarbon yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003.
Setelah menetapkan 28 lokasi yang seolah-olah COCS, kata jaksa, Kukuh memberi tahu Herland bin Ompo selaku Direktur PT Sumigita Jaya untuk bersama-sama dengan tim membersihkan tanah dengan dump truk perusahannya dari beberapa sumber.
Usai persidangan, kuasa hukum Kukuh Kertasafari, Tarwo Hadi Sadjuri, menilai analisa pertimbangan hukum yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan cenderung berputar-putar. Menurut Tarwo, jaksa telah memanipulasi data-data yang dihadirkan para saksi. "Tuntutannya tak mengakar pada kebenaran dan hati nurani," ujarnya.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat:
Baca Juga:
Taufiq Kiemas dan Kacamata Budiman Sudjatmiko
Jokowi 'Diam' Melayat ke Rumah Duka Taufiq Kiemas
Pemukul Pramugari Tidak Dikenakan UU Penerbangan
Perjalanan Politik Taufiq Kiemas
Mega Tunjuk Sulungnya Beri Sambutan untuk Kiemas
Ini Dia Anak Alay yang Ada di Dahsyat