TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Agung memanggil Indosat dan Indosat Mega Media (IM2), Selasa, 11 Juni 2013. Kedua perusahaan ini akan diperiksa dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G.
"Karena ini menyangkut korporasi, yang akan dipanggil adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap perusahaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Pihak yang dimaksud, kata Setia Untung, adalah direktur utama kedua perusahaan tersebut. Namun ia tak menyebut nama kedua bos perusahaan itu. Hasil riset Tempo, Direktur Utama Indosat saat ini adalah Alexander Rusli. Adapun Direktur Utama IM2 adalah Ridwan F. Karsa.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Kasus Johnny masih dalam tingkat penyidikan. Adapun Indar Atmanto telah duduk dikursi pesakitan dan dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Perusahaannya, IM2 juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.
Kasus ini bermula pada 2007 lalu, Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. Namun, IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Kejaksaan juga ditetapkan perusahaan atau korporasi Indosat sebagai tersangka.
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak