TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazarudin kini mendekam di kamar nomor 40 blok Timur Atas Penjara Sukamiskin, Kota Bandung. Kamar itu jadi kediaman permanennya sejak mantan Bendahara Partai Demokrat ini pindah dari Penjara Cipinang, Jakarta lebih dari dua pekan lalu.
"Dia sudah bisa menyesuaikan diri," kata Giri Purbadi, Kepala Penjara Khusus Koruptor Sukamiskin, Bandung, Jumat 31 Mei 2013.
"Setelah sekitar seminggu menempati kamar di blok utara untuk masa pengenalan lingkungan, dia (Nazar) kami tempatkan di blok Timur Atas,"ujar Giri lagi.
"Kondisi dia sekarang sudah biasa-biasa saja. Dia sudah dibesuk keluarganya dua kali,"kata Giri lagi.
Nazar masuk Sukamiskin Rabu malam 8 Mei 2013. Sebelum ditempatkan di blok Timur Atas, dia sempat menjalani masa adaptasi di blok utara.
Nazaruddin divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dalam proyek Wisma Atlet. Selain kasus itu, suami Neneng Sri Wahyuni ini juga disebut terlibat dalam beberapa perkara lain.
Di antaranya adalah kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, proyek sekolah olahraga di Hambalang, kasus pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas, dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Jokowi Tak Akan Penuhi Undangan Konvensi Demokrat
KPK: Nama Priyo Budi Santoso Sudah Dicatat
PDIP Tak Tahu Jokowi Diundang Konvensi Demokrat
Ronaldo Ditawar Rp 12 Triliun, Madrid Ogah Lepas
Calon Kapolri Bocor, Kompolnas Protes Komnas HAM
Begini Aksi Para Pencuri Kartu Kredit