TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui ada beberapa kendala yang membuat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus korupsi Hambalang tersendat. Selain penghitungan kerugian negara yang belum kelar, cakupan penghitungan juga jadi masalah tersendiri.
"Banyak probematikanya," kata Bambang pada Rabu, 29 Mei 2013. Bambang lalu menjelaskan bahwa untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Hambalang, sejumlah hal harus disepakati bersama.
Pertama mengenai cakupan apa saja yang masuk dalam perhitungan kerugian negara. "Harus jelas dulu apakah membeli tanah pada tekstur dan struktur seperti lokasi pembangunan wisma atlet itu bisa dihitung sebagai kerugian negara," katanya.
Kedua, kata Bambang, ada pertanyaan soal apakah sejumlah bangunan yang kini sudah rampung, bisa dihitung sebagai pengurang dari kerugian negara. "Sendainya ya, bagaimana caranya," kata dia.
Bambang menyarankan ada kesepakatan terlebih dahulu antara Kementerian Pekerjaan Umum, BPK dan KPK soal hal ini.
RAMADHANI
Berita Terpopuler:
Wiranto Yakin Putranya Meninggal Fisabilillah
Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah
Darin Mumtazah Bisa Dipanggil Paksa di Pengadilan
Perang Kata-kata Andi Arief dan Natalius Pigai
Sebelum Sidang, Ini Kata Hercules