TEMPO.CO, Yogyakarta - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman, Yogyakarta, oleh belasan anggota Kopassus akan disampaikan pada sidang paripurna DPR awal Juni 2013. Komnas HAM juga akan menyampaikan perbedaan hasil temuan antara mereka dan tim TNI Angkatan Darat. "Kami mulai penyusunan laporan," kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, Selasa 28 Mei 2013.
Tim Komnas HAM menggali kesaksian dari sipir dan anggota TNI atas penyerangan yang menyebabkan empat tahanan titipan Polda DIY tewas pada 23 Maret 2013. “Laporan hasil investigasi itu merupakan bentuk rekomendasi kepada pihak terkait, mulai dari pihak penjara, Kementerian Hukum dan HAM serta TNI,” ujar Siti.
Kasus penyerangan Cebongan itu menjadikan 12 tersangka penembakan dari Grup II Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo. "Kami juga akan memantau persidangan," kata dia. Penembakan empat tahanan dilatarbelakangi penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. (Baca: Kasus Cebongan versi Kontras)
Menurut Siti, perbedaan barang bukti juga akan disampaikan, misalnya soal granat yang tak ada dalam daftar barang bukti, padahal saksi menyebutkan ada granat. Selain itu juga soal jumlah tersangka yang hanya ditetapkan 12 orang, padahal berdasarkan keterangan saksi kepada Komnas ada 14 orang pelaku penyerangan. Ketika Siti ditanya apakah ada yang ditutupi TNI AD? Siti mengatakan: “Akan dibuktikan di persidangan.” (Baca:Serda Ucok, Anggota Kopassus Eksekutor Cebongan?)
Yusti Proboowati, Ketua Tim Psikolog yang menangani saksi Cebongan, dari Asosiasi Psikolog Forensik (Asifor), menyatakan 18 psikolog mendampingi saksi. Dia mengatakan, ada 16 saksi yang menolak memberi keterangan di sidang. Menurut Yusti, timnya akan memberi rekomendasi saksi yang siap dan tidak siap memberi keterangan. Jika saksi menolak memberi keterangan dan dipaksa maka akan berakibat buruk. "Yang mampu memberi keterangan kami ajukan, kalau tak mampu dan tak mau juga harus ada pertimbangan." (Baca:Danjen Kopassus: Tiada Pelanggaran HAM di Cebongan)
MUH SYAIFULLAH
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca Terkait
Kopassus Penyerang LP Cebongan Diadili di Yogya
Pramono Edhie Tantang Komnas HAM Soal Cebongan
Komunikasi Kapolda-Pangdam Terkait Cebongan Diusut
DPR: Kasus Cebongan Bukan Soal Jiwa Korsa Kopassus